Penyelesaian Honorer K2, Pemerintah Tak Siap Jalankan Skema Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kembali mengkritisi pemerintah terkait penyelesaian honorer K2.
Di mana dalam kesepakatan bersama pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara), untuk penyelesaian honorer K2 dilakukan tiga skema.
Skema pertama, penyelesaian lewat rekrutmen CPNS bagi honorer K2 berusia di bawah 35 tahun.
Kedua, rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ketiga, dikembalikan ke daerah bila tidak lulus CPNS maupun PPPK dengan catatan diberikan gaji setara UMR.
Sayangnya kata Fikri, pemerintah tidak siap menjalankan skema kedua. Sebab, sampai hari ini masih terus bermasalah.
"Tampaknya pemerintah belum siap menjalankan skema PPPK. Pemerintah tidak siap konsepnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (28/9).
Ketidaksiapan pemerintah ini membuat honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 jadi korban.
Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak siap menjalankan skema kedua penyelesaian masalah honorer K2
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer