Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice

Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
Fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan terkait hukum secara adat budaya Indonesia. Foto; Dok UKI

jpnn.com, JAKARTA - Fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan terkait hukum secara adat budaya Indonesia juga bisa dijadikan acuan.

Hal ini dimaksudkan untuk melahirkan sarjana-sarjana hukum yang lebih mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana.

Menurut Dekan FH UKI DR. Hendri Jayadi Pandiangan SH. MH ke depannya para mahasiswa dari fakultas hukum juga diajarkan agar sebuah tindak pidana diselesaikan tidak selalu melalui sebuah teori pembalasan atau penghukuman. Karena kesalahan seseorang tetapi lebih kearah rehabilitatif dan restorative yang melibatkan pendekatan kekeluargaan.

"Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, penyelesaian hukum tentunya harus mengacu kepada kearifan lokal dan adat budaya setempat. Pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan kepada korban, pelaku dan pihak terkait, tentu harus dikedepankan bingkai hukumnya secara adat budaya setempat,' ungkap Hendri Jayadi disela-sela peluncuran buku dengan judul 'Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice Dalam Bingkai Hukum dan Adat Budaya Indonesia' pada Sabtu (18/1).

Hendri Jayadi menuturkan, banyaknya suku bangsa di Indonesia seperti Jawa, Sunda, Medan, Palembang, Manado, Makassar serta berbagai suku bangsa lainnya di Indonesia, perspektif hukum adat untuk menyelesaikan tindak pidana tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penerapan restorative justice secara efektif di Indonesia lanjut Hendri tentu harus melibatkan banyak pihak. Adapun para pihak yang dilibatkan untuk menyelesaikan perkara pidana secara kekeluargaan tentu harus melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, institusi, masyarakat adat setempat serta tokoh adat setempat untuk memusyawarahkan sebuah perkara.

"Restorative justice itu sendiri di Indonesia adalah sebuah alternatif penyelesaian hukum dan tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice," katanya.

Adapun restoratif justice itu sendiri lanjut Hendri ada diluar konteks hukum acara tetapi diakui oleh negara mengingat pada penyelidikan ada perkab, di Kejaksaan Agung ada peraturan Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung ada perma.

Fakultas hukum UKI memberikan materi kuliah dari sisi pendekatan terkait hukum secara adat budaya Indonesia juga bisa dijadikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News