Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
Selasa, 24 September 2024 – 15:12 WIB
Promotor dalam disertasi Eva ialah Prof. Dr. Hartiwiningsih dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Tak hanya itu, disertasi ini juga diujikan di hadapan sembilan penguji, termasuk perwakilan kepolisian, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyebut penanganan tindak pidana lalu lintas perlu berlandaskan keadilan dan mengedepankan budaya hukum.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi