Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
Selasa, 24 September 2024 – 15:12 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: supplied for JPNN
Promotor dalam disertasi Eva ialah Prof. Dr. Hartiwiningsih dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Tak hanya itu, disertasi ini juga diujikan di hadapan sembilan penguji, termasuk perwakilan kepolisian, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyebut penanganan tindak pidana lalu lintas perlu berlandaskan keadilan dan mengedepankan budaya hukum.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Diminta Ambil Tindakan Buntut Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Soedeson Soroti Eksekusi Rumah Warga di Bekasi, Penegak Hukum Diduga Langgar Prosedur