Penyelesaian Kasus Meiliana Bisa Lewat Musyawarah Mufakat
Kamis, 23 Agustus 2018 – 17:32 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI
Kasus Meiliana bisa terjadi terhadap siapapun dan dari golongan agama apa saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengektifkan sistem pembinaan umat beragama di semua daerah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Fungsi lembaga pembinaan kerukunan antar umat beragama tersebut seharusnya dapat menjadi mediator penyelesaian secara musyawarah mufakat jika terjadi perselisihan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia.(adv/jpnn)
Menurut Basarah, ke depan tak semua masalah di masyarakat apalagi menyangkut hubungan antarumat beragama harus diselesaikan melalui jalur formil legalistik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia