Penyelesaian Kasus Meiliana Bisa Lewat Musyawarah Mufakat

Penyelesaian Kasus Meiliana Bisa Lewat Musyawarah Mufakat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Kasus Meiliana bisa terjadi terhadap siapapun dan dari golongan agama apa saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengektifkan sistem pembinaan umat beragama di semua daerah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Fungsi lembaga pembinaan kerukunan antar umat beragama tersebut seharusnya dapat menjadi mediator penyelesaian secara musyawarah mufakat jika terjadi perselisihan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia.(adv/jpnn)


Menurut Basarah, ke depan tak semua masalah di masyarakat apalagi menyangkut hubungan antarumat beragama harus diselesaikan melalui jalur formil legalistik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News