Penyelesaian Kasus PT BULL Jaga Iklim Persaingan Sehat

Penyelesaian Kasus PT BULL Jaga Iklim Persaingan Sehat
Pertamina. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah-langkah penyelesaian persoalan yang telah ditempuh Pertamina maupun BPK dinilai tepat. Penyelesaian persoalan menyangkut PT Bull dinilai jaga persaingan sehat. Di mana, dengan tetap mengutamakan semua peraturan yang berlaku dan transparansi yang penuh integritas.

"BPK dan Pertamina dapat tetap melaksanakan tugas mereka dengan tegas dan berprinsip profesionalisme yang tinggi, untuk mengambil tindakan yang tepat dan wajar tanpa mengindahkan suara-suara sejumlah pihak yang mencoba mengarahkan opini-opini miring tanpa ada sedikitpun bukti," ungkap Pengamat Kebijakan Pemerintah, Anton DH Nugrahanto, di Jakarta, Kamis (5/7).

Sangat disayangkan beberapa waktu yang lalu salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), terperosok karena tiga kapal mereka belum menyelesaikan proses kepabean sebelum disewakan kepada Pertamina.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kondisi tersebut, yang mengakibatkan BPK mengeluarkan rekomendasi kepada Pertamina untuk memberi sanksi hitam kepada BULL, yang telah ditindaklanjuti dan berujung dengan BULL tidak dapat mengikuti pengadaan baru kapal-kapal dengan Pertamina. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena sangat mengurangi tingkat persaingan penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina, dan rawan tindakan monopolistik yang merugikan Pertamina.

"Menurut pengamatan kami, dalam penyediaan jasa perkapalan kepada Pertamina pada saat ini, paling hanya ada 4-5 perusahaan besar yang mendominasi segmen ini. Apalagi untuk unit kapal-kapal besar yang tentunya memerlukan kemampuan finansial dan operasional yang lebih tinggi, maka akan lebih sedikit lagi persaingan, karena tidak banyak perusahaan yang mampu ikut serta," kata dia.

Seperti diketahui, memang usaha perkapalan adalah segmen usaha yang sangat padat modal dan memerlukan ketrampilan tersendiri, yang tentunya tidak banyak perusahaan dalam negeri yang dapat menggeluti usaha tersebut.

"Bayangkan kalau sekarang persaingan tersebut dikurangi lagi dengan tetap di daftar hitamkan PT Buana Lintas Luatan Tbk, yang notabene bukan hanya salah satu penyedia jasa perkapalan yang besar, tetapi juga memiliki tingkat kemampuan yang tidak dapat dijangkau banyak perusahaan lain. Selain dapat memenuhi standar quality dan keamanan yang ditentukan Pertamina, BULL juga dapat memenuhi tuntutan perusahaan minyak dan gas luar negeri, dan mampu bersaing di luar negeri," ujar Anton.

Setelah menyelesaikan audit Pertamina, BPK memberi rekomendasi kepada Pertamina untuk mendaftar hitamkan BULL berdasarkan data yang menyebutkan 3 kapal BULL masih belum menyelesaikan proses kepabean saat disewa oleh Pertamina di tahun 2016. Atas dasar rekomendasi BPK, Pertamina menindaklanjuti dengan memberi sanksi hitam kepada BULL sesuai SK 43/C00000/2015-S0 Bab IX Huruf B Angka 4.

Langkah-langkah Pertamina maupun BPK dinilai tepat. Penyelesaian persoalan menyangkut PT Bull dinilai telah menjaga persaingan sehat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News