Penyelesaian Kasus PT BULL Jaga Iklim Persaingan Sehat

Tetapi Pertamina tetap memberi kesempatan bagi semua penyedia jasa untuk memberi bukti dan data baru yang dapat mencabut atau mengubah suatu sanksi sesuai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga yang berbunyi 'Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status'.
Dengan itu BULL telah memberi bukti-bukti baru dan yang terakhir melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2018, yang juga melampirkan bukti-bukti tambahan. Kembali sesuai proses yang telah bergulir, Pertamina meneruskan tanggapan dan bukti-bukti baru tersebut kepada BPK untuk mendapatkan arahan sesuai peran BPK. Setelah menimbang semua fakta dan bukti tambahan, BPK telah memberi rekomendasi untuk memulihkan status BULL dan dicabut dari daftar hitam.
Dia melihat mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang sangat berat, guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu, tentu memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif. (dil/jpnn)
Langkah-langkah Pertamina maupun BPK dinilai tepat. Penyelesaian persoalan menyangkut PT Bull dinilai telah menjaga persaingan sehat
Redaktur & Reporter : Adil
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Selamat Lebaran 2025, Pertamina Tetap Beroperasional 24 Jam
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik