Penyelesaian Masalah Buruh di BRI Patut Dicontoh
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat perburuhan, Masinton Pasaribu mengapresiasi pola mediasi bipartit dalam masalah perselisihan antara pensiunan yang menuntut pesangon dengan manajemen Bank BRI. Penyelesaian ini patut menjadi contoh contoh bagi perusahaan lain yang mengalami masalah yang sama.
Masinton mengatakan adanya peran nyata pucuk pimpinan bank plat merah itu hingga akhirnya menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak, dengan tercapainya kesepakatan bersama. Hanya saja, implementasi dari kesepakatan itu butuh dukungan nyata dari pemerintah, khususnya pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pria yang juga Ketua Umum Relawan Demokrasi (Repdem) ini mengatakan sudah menjadikewajiban Kemankertrans untuk segera menyikapi kesepakatan kedua belah pihak itu dengan menerbitkan petunjukan pelaksaan (juklak)sebagaimana disebutkan dalam nota kesepakatan itu.
"Kemenakertrans harus cepat dong. Jangan dilama-lamain. Sebab, keduabelah pihak sudah ketemu, sudah menelorkan kesepakatan, kenapapemerintah terkesan seperti membuat penuntasan kasus iniberlarut-larut. Kalau juklak yang ditunggu-tunggu, apa susahnya bikin juklak," tandas Masinton dalam keterangan persnya, Rabu (9/10).
Ditegaskannya, juklak yang akan diterbitkan itu harus lengkap, kontekstual dan tidak memberikan celah untuk disalahtafsirkan oleh pihak yang berselisih. Hal ini untuk mencegah adanya wanprestasi daripihak yang merasa tidak puas dengan isi juklak tersebut.
"Untuk menghindari potensi terjadinya salah interpretasi terhadapkesepakatan yang telah dibuat, sudah seharusnya Juklak yang akan dikeluarkan pemerintah itu isinya detail dan komprehensif, sehinggatidak membuka celah penafsiran yang sesuai dengan selera para pihak itu sendiri. Bila tidak, tentunya sama saja dengan mementahkan kembalikesepakatan yang telah dibuat antara kelompok pensiunan itu dengan manajemen," ungkap aktivis perburuhan ini.
Selain itu, Masinton menganjurkan, elit kelompok pensiunan itu juga harus berperan aktif agar tidak terjadi pemahaman yang salah pasca diterbitkannya juklak tersebut.
"Sudah ikuti saja apa yang sudah disepakati bersama itu. Itu sudahbagus. Kalau perusahaan mau mendengar dan mengakomodir suarapekerjanya itu artinya sudah ada iktikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik atas dasar kekeluargaan. Kalau sudah ada itikad baikperusahaan, maka kelompok pensiunan jangan mau menang sendiri.
Kadangmereka tidak puas, sehingga banyak terjadi munculnya rasa tidak puas terhadap hasil penghitungan nominal pesangon atau penetapan bataswaktu. Ini sangat rentan memicu pembatalan sepihak atas kesepakatan yang telah tercapai," sarannya.
JAKARTA - Pengamat perburuhan, Masinton Pasaribu mengapresiasi pola mediasi bipartit dalam masalah perselisihan antara pensiunan yang menuntut pesangon
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas