Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK
Jumat, 20 Januari 2023 – 15:56 WIB

Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan Tidak Ada Pidana. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
"Di TGHK masih berbunyi HPK atau APL. Kalau kawasan hutan itu sebenarnya tidak mengacu kepada wilayah-wilayah administrasi. Jadi, sebenarnya tinggal kita bagi saja berdasarkan batas-batas administrasi,” ucap Herban.(mcr15/jpnn)
Penyelesaian masalah Kawasan Hutan Tak Ada Pidana, Begini Penjelasan KLHK. Simak di sini
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib
BERITA TERKAIT
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Peringati Hari Bakti Rimbawan, Menhut Raja Juli Singgung Evaluasi untuk Menjaga Hutan
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK