Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Lampung Temui Titik Terang
jpnn.com, LAMPUNG - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan dan konflik pertanahan yang ada di Provinsi Lampung dengan cara berkeadilan.
Dia mengungkapkan sering sekali terjadi kasus-kasus konflik antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan kehutanan, dan masyarakat dengan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan konflik tersebut," tegas Wamen Surya melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).
Salah satu upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung menyelenggarakan rapat koordinasi pada Selasa (2/11).
Terkait persoalan tersebut, Wamen Surya menegaskan pemerintah harus secepat mungkin mengambil keputusan penyelesaian.
“Ini merupakan tugas pemerintah, tugas bersama semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar agraria," ujarnya.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan membenahi administrasi. Terkait hal ini, Wamen Surya mengharapkan kerja sama yang sigap antara berbagai lembaga dan masyarakat.
Dirjen Penataan Agraria Andi Tenrisau menambahkan titik terang penyelesaian masalah pertanahan di area transmigrasi di Provinsi Lampung ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya.
Kementerian ATR/BPN memastikan ada titik terang dalam penyelesaian masalah tanah transmigrasi di Provinsi Lampung
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Blusukan ke Tanah Merah, Ridwan Kamil Janji Tak Akan Gusur Warga
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Menteri Nusron Wahid dan Wamen Ossy Dermawan Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara