Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Lampung Temui Titik Terang

Penyelesaian Masalah Tanah Transmigrasi di Lampung Temui Titik Terang
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Kementerian ATR/BPN

Turunan UU Cipta Kerja yang dimaksudkannya tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan Hak Atas Tanah.

"Salah satu norma yang diatur dalam PP ini pendekatan historical, kita melihat siapa dulu yang ditetapkan," ujar Andi.

Andi mengatakan pemetaan kawasan hutan dapat dijadikan dasar pengukuhan kawasan hutan.

"Dalam kasus ini apabila peta penunjukan, pengukuhan kawasan hutan terlebih dahulu kita harus pertahankan. Namun, jika penguasaannya terlebih dahulu, kita harus melakukan pelepasan dengan cara dan ketetapan yang ditentukan,” ungkap Andi.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Andi Tenri Abeng memaparkan solusi permasalahan tanah bekas transmigrasi.

"Kami telah memberikan solusi dengan catatan tanah tersebut sudah clear and clean," ujarnya.

Menurut Andi, permasalahan bidang fisik dengan solusi dilakukan penataan batas dan reposisi bidang tanah, serta pemetaan penyelesaian K4. Sedangkan dalam bidang yuridis dilakukan penertiban sertifikat pengganti dan pendaftaran peralihan hak.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang mendukung penuh program-program pemerintah terkait permasalahan agraria.

Kementerian ATR/BPN memastikan ada titik terang dalam penyelesaian masalah tanah transmigrasi di Provinsi Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News