Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
Rabu, 27 April 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak efektif lagi. Saat ditanya apakah masalah Pemilukada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA), Gayus mengatakan, DPR sampai saat ini belum menentukan sikapnya. "Kami belum ada sikap dan ini belum masuk pada UU Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"DPR cenderung sependapat dengan usulan pemerintah agar sengketa Pemilukada dikembalikan ke peradilan umum dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga penyelesaian sengketanya," kata mantan ketua BK DPR ini kepada wartawan seusai acara dialog dan uji publik di Universitas Trisakti, Rabu (27/4).
Gayus berpendapat, selama ini saat bersengketa di MK pihak-pihak yang beperkara sering melibatkan pengerahan masa dari daerah datang untuk berdemo di Jakarta hanya demi mendukung calon masing-masing. Sementara pihak lain, lanjutnya, calon yang tidak cukup biaya tidak mampu mengurus gugatan ke Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG