Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi

Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak efektif lagi.

"DPR cenderung sependapat dengan usulan pemerintah agar sengketa Pemilukada dikembalikan ke peradilan umum dengan pertimbangan utama untuk mendekatkan persoalan dengan lembaga penyelesaian sengketanya," kata mantan ketua BK DPR ini kepada wartawan seusai acara dialog dan uji publik di Universitas Trisakti, Rabu (27/4).

Gayus berpendapat, selama ini saat bersengketa di MK pihak-pihak yang beperkara sering melibatkan pengerahan masa dari daerah datang untuk berdemo di Jakarta hanya demi mendukung calon masing-masing. Sementara pihak lain, lanjutnya, calon yang tidak cukup biaya tidak mampu mengurus gugatan ke Jakarta.

Saat ditanya apakah masalah Pemilukada akan dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA), Gayus mengatakan, DPR sampai saat ini belum menentukan sikapnya. "Kami belum ada sikap dan ini belum masuk pada UU Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News