Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
Rabu, 27 April 2011 – 18:08 WIB
Namun demikian politisi PDI Perjuangan itu tetap menganggap penyelesaian sengketa Pemilukada lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum di daerah masing-masing. "Hakim daerah lebih faktual untuk melihat siapa yang menang sesungguhnya. Secara khusus hakim-hakim daerah bisa melihat secara langsung dan juga dilihat biaya yang dikeluarkan," terangnya.
Baca Juga:
Gayus membeberkan, latar belakang MK diserahi kewenangan untuk menangani perkara perselisihan pemilukada karena dulu saat sengketa Pilkada ditangani Pengadilan Tinggi ternyata banyak ancaman yang diterima para hakim. "Di daerah itu banyak hakim-hakim Pengadilan Tinggi yang resah karena ancaman pro kontra secara fisik di depan pengadilan. Sehingga ketenangan hakim untuk mandiri dan independen itu terpengaruh," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru