Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi

Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
Penyelesaian Pemilukada di MK Tak Efektif Lagi
Namun demikian politisi PDI Perjuangan itu tetap menganggap penyelesaian sengketa Pemilukada lebih baik dikembalikan ke pengadilan umum di daerah masing-masing. "Hakim daerah lebih faktual untuk melihat siapa yang menang sesungguhnya. Secara khusus hakim-hakim daerah bisa melihat secara langsung dan juga dilihat biaya yang dikeluarkan," terangnya.

Gayus membeberkan, latar belakang MK diserahi kewenangan untuk menangani perkara perselisihan pemilukada karena dulu saat sengketa Pilkada ditangani Pengadilan Tinggi ternyata banyak ancaman yang diterima para hakim. "Di daerah itu banyak hakim-hakim Pengadilan Tinggi yang resah karena ancaman pro kontra secara fisik di depan pengadilan. Sehingga ketenangan hakim untuk mandiri dan independen itu terpengaruh," tandasnya.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbun, menilai penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada yang saat ini menjadi urusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News