Penyelesaikan RUU Intelejen Harus Diundur
Minggu, 27 Maret 2011 – 22:24 WIB
Menurutnya, dalam RUU yang saat ini, masalah penyadapan penangkapan dan kewenangan istimewa lainya masih belum diatur secara rinci. Sehingga banyak kalangan menakutkan kewengan itu bisa disalahgunakan untuk kepentingan poltik dan kekuasaan.
"Di sisi lain mantan Koordinator Kelompok Kerja RUU Intelijen DPR RI, Mohammad AS Hikam mendukung agar RUU Intelejen bisa diselesaiakan sesuai dengan target pada Juni mendatang. "Buat apa diulur-ulur lagi. Terorisme kini sudah merajalela. Belum tentu undang-undang dengan definisi yang ketat akan menjamin intelejen bisa berjalan dengan baik," katanya.
"Menurutnya, institusi intelejen adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai pendeteksi dini dan mencegah aksi yang berpotensi mengancaman kondisi keamanan negara. Jadi, lanjut dia, daripada berkutat pada defisini-definisi lebih baik jika pengawasan intelejen diperkuat.
Hikam sebenarnya menyadari bahwa RUU Intelejen yang kini sedang dibahas banyak sekali kelemahannya. Dan banyak kalangan yang takut nantinya undang-undang intelejen ini sangat rawan disalahgunakan. Misalnya masalah penyadapan, penangkapan dan lainnya.
JAKARTA - Penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) Intelejen Negara terus diwarnai polemik. Beberapa kalangan ingin agar RUU tersebut dipercepat
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra