Penyelewengan Solar Bersubsidi di Sekadau Dibongkar Polisi, Begini Modusnya
jpnn.com, PONTIANAK - Polres Sekadau, Kalimantan Barat, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Polisi menangkap seorang berinisial Z (25), yang kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, yakni 995 liter solar yang disimpan dalam jeriken ukuran 70 liter dan 35 liter.
“Saat ini status Z sudah dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya di Sekadau, Kamis (21/4).
Anuar mengatakan tersangka mengaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 9 ribu per liter.
Rencananya solar tersebut akan dijual kembali ke daerah atau kabupaten lain dengan harga Rp 11 ribu per liter.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam mendalami kasus itu,” ungkapnya.
Anuar mengatakan pihaknya akan terus berupaya mencegah kelangkaan yang disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi.
Polisi membongkar penyelewengan solar bersubsidi di Sekadau, Kalimantan Barat. Begini. modus operandi pelaku.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Gudang di Rumbai Pekanbaru Terbakar, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
- Pertamina Meluncurkan Diesel X, BBM Ramah Lingkungan Berstandar Euro V
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak