Penyelidik dan Penyidik Baru KPK Menambah Amunisi Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi FIrli Bahuri berharap penambahan penyelidik dan penyidik baru dari Polri maupun internal KPK akan menambah amunisi dalam memberantas rasuah. Para penyelidik dan penyidik itu akan bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Saya berharap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam sambutannya saat melantik dan mengambil sumpah 28 pegawai yang berasal dari Polri dan internal KPK di Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (31/5).
Pelantikan dilakukan oleh Firli Bahuri, disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Firli dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa dalam strategi penindakan harus mendapatkan hasil, yakni meningkatnya penetapan hukum pada perkara korupsi, meningkatnya pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.
Kemudian, meningkatnya aset hasil perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Firli juga menyampaikan bahwa rakyat sungguh berharap agar KPK dapat optimal memberantas korupsi.
Oleh karena itu, dia juga mengingatkan insan penyelidik dan penyidik yang baru dilantik agar dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Dia menyatakan jangan sampai penyelidik dan penyidik ditambah, tetapi penyelesaian perkara tidak bertambah.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap tambahan penyelidik dan penyidik baru menambah amunisi KPK dalam memberantas korupsi.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha