Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang
Selasa, 05 Februari 2019 – 21:58 WIB

KPK. Foto: pojoksatu
Atas insiden itu, korban resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dab Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. (cuy/jpnn)
Ketika terjadi cekcok mulut, salah satu dari sepuluh orang itu tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban. Hanya saja, pelaku pemukulan itu saat ini masih belum dipastikan siapa identitasnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
- Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka
- KPK Menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Pekanbaru