Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang
Selasa, 05 Februari 2019 – 21:58 WIB
Atas insiden itu, korban resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dab Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. (cuy/jpnn)
Ketika terjadi cekcok mulut, salah satu dari sepuluh orang itu tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban. Hanya saja, pelaku pemukulan itu saat ini masih belum dipastikan siapa identitasnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Seusai 6 Jam Geledah Dinas Damkar Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 3 Koper
- Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
- Detik-detik Wali Kota Semarang Hevearita Mendadak Pamit saat Nana Sudjana Berbicara