Penyelidikan di Bareskrim Terhenti, Antasari Tunggu Surat Resmi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyimpulkan laporan Antasari Azhar tentang dugaan kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa ditindak lanjuti. Bareskrim pun tak bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kubu Antasari pun sudah siap dengan keputusan Bareskrim. Namun, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari menyatakan bahwa harus ada surat resmi dari Bareskrim sebagai pemberitahuan penghentian penyelidikan.
"Saya menunggu surat penghentian penyelidikan. Setelah itu, diskusi dengan Pak Antasari," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).
Apakah Bareskrim pernah berkoordinasi dengan pihak Antasari soal mandeknya penanganan kasus dugaan rekayasa untuk menjerat mantan jaksa itu sebagai terpidana pembunuhan? Boyamin mengatakan, belum ada koordinasi soal itu.
Sejauh ini, kata Boyamin, pihaknya hanyabmentetahui bahwa Bareskrim masih menyelidiki kasus tersebut. "Belum ada informasi atau komunikasi," tandas dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri mensinyalir kasus dugaan kriminalisasi terhadap Antasari tidak akan bisa dinaikkan ke penyidikan. Sebab, Bareskrim tidak menemukan dua alat bukti baru yang mendukung laporan pria yang pernah menjadi terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu.(mg4/jpnn)
Bareskrim Polri telah menyimpulkan laporan Antasari Azhar tentang dugaan kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional