Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?

Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Status tersangka Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dinilai tidak sah. Pasalnya, tak ada tim koneksitas dalam menyidik kasus dugaan korupsi helikopter AW 101 yang melibatkan anggota TNI dan sipil.

Hal itu dikatakan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irfan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, ketentuan pasal 198 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mewajibkan dibentuknya tim apabila perkara juga melibatkan masyarakat umum. Tim itu terdiri dari Polisi Oditur Militer (POM) dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum.

Ketika tim koneksitas tidak dibentuk, lanjut Maqdir, maka telah terjadi kesalahan prosedur penyelidikan.

“Karena itu yang kita uji di sini. Karena tidak dibentuk tim koneksitas padahal itu amanat UU, maka penyidikan menjadi tidak sah dan penetapan status tersangka juga tidak sah,” kata Maqdir, Rabu (8/11).

Fakta itu terungkap, saat Maqdir memberikan pertanyaan kepada saksi fakta dari pihak termohon KPK, Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI Bambang Sumarsono.

Saat menjawab pertanyaan Maqdir terkait, pelaksanaan ketentuan tim koneksitas dilakukan atau tidak. "Tidak melaksanakan. UU nomor 31 tahun 1997 tidak berubah, tetap ada," kata Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan, pihak POM TNI dalam penanganan kasus ini sudah melakukan koordinasi dengan KPK.

KPK disebut melakukan kesalahan fatal dalam menyelidiki kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101 oleh TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News