Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetop penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno alias Tony Trisno.
Penghentian penyelidikan itu diputuskan Bareskrim Polri setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidananya.
Penyetopan penyelidikan tersebut terkonfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut jenderal bintang satu itu, keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/34.a/I/Res.1.11/2023/Dittipideksus tertanggal 26 Januari 2023 yang diteken Wisnu.
"Sesuai gelar perkara, sudah (dihentikan)," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).
Bareskrim juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diserahkan kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022.
Gelar perkara merekomendasikan kasus dengan laporan polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyelidikan kasus McLaren Tony Trisno disetop karena bukan tindak pidana.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat