Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyetop penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno alias Tony Trisno.
Penghentian penyelidikan itu diputuskan Bareskrim Polri setelah polisi tidak menemukan adanya unsur pidananya.
Penyetopan penyelidikan tersebut terkonfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut jenderal bintang satu itu, keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/34.a/I/Res.1.11/2023/Dittipideksus tertanggal 26 Januari 2023 yang diteken Wisnu.
"Sesuai gelar perkara, sudah (dihentikan)," kata Brigjen Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).
Bareskrim juga telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diserahkan kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022.
Gelar perkara merekomendasikan kasus dengan laporan polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyelidikan kasus McLaren Tony Trisno disetop karena bukan tindak pidana.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita