Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri

Penyelidikan Kasus McLaren Tony Trisno Disetop Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengusut kasus Ismail Bolong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Terlapor dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan yang dihentikan penyelidikannya itu ialah IRS.

Sementara itu, kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito menjelaskan masalah itu bermula dari pembelian mobil McLaren Senna oleh Tony Trisno pada akhir 2018.

Konon Tony membeli mobil mewah itu melalui petinggi dealer resmi McLaren di Indonesia bernama IRS dengan harga yang ditawarkan senilai Rp 18,5 miliar.

Pembayaran pembelian mobil itu disepakati kedua pihak dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Namun, setelah sekian lama, mobil medah itu tidak kunjung tiba ke Indonesia.

Menurut Heroe, IRS berdalih ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak IRS berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tetapi milik Inggris," ujar Heroe.

Karena mobill tersebut tidak kunjung datang hingga 2020, Tony membatalkan pembelian McLaren dan meminta IRS mengembalikan semua duitnya.

Heroe menyebut kliennya bahkan sudah menawarkan kepada IRS agar memotong saja 30 persen dari uang yang telah dibayarkan Tony, tetapi pihak IRS mengaku tidak punya uang. "Ini, kan aneh." ujarnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut penyelidikan kasus McLaren Tony Trisno disetop karena bukan tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News