Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan

Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan
Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkah. Tjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.

"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA. Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikan. Kita tetap lanjutkan penyelidikan perkara," tegas Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja. Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja.

"Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal. Kedua, karena kasus pajak kadaluarsa. Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajak. Dulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolak. Kita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.

JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News