Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:44 WIB
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkah. Tjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.
"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA. Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikan. Kita tetap lanjutkan penyelidikan perkara," tegas Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Menurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja. Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja.
"Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal. Kedua, karena kasus pajak kadaluarsa. Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajak. Dulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolak. Kita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya