Penyelidikan Kasus Pajak PT KPC Tetap Diteruskan
Kamis, 27 Mei 2010 – 16:44 WIB
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, tak membuat Dirjen Pajak M Tjiptardo surut langkah. Tjiptardo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan pajak PT KPC.
"Nanti, masih kita pelajari dulu hasil putusannya (putusan PK), karena salinan putusan belum kita terima dari MA. Tidak segampang itu untuk menghentikan penyelidikan. Kita tetap lanjutkan penyelidikan perkara," tegas Tjiptardjo di Jakarta, Kamis (27/5).
Baca Juga:
Menurut Tjiptardjo, penyelidikan kasus pajak PT KPC tidak bisa dihentikan begitu saja. Alasannya, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk menghentikan perkara pajak yang sudah masuk pada proses penyelidikan, hanya ada empat alasan saja.
"Pertama, karena WP (Wajib Pajak) meninggal. Kedua, karena kasus pajak kadaluarsa. Ketiga, kasus tidak bisa dibuktikan dan keempat, kasus ternyata bukan pidana pajak. Dulu KPC pernah ajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan tapi ditolak. Kita pelajari dulu putusan MA ini," urai Tjiptardjo.
JAKARTA — Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diajukan Direktorat Jendral Pajak Kementrian
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi