Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup

Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) ditutup-tutupi. Menurutnya hal itu sedang diselidiki oleh internal KPK.

Dia juga mengklarifikasi pegawai KPK yang dikembalikan ke institusi asalnya, yakni BPKP itu adalah penyelidik di KPK, bukan penyidik seperti pemberitaan yang berkembang. "Pegawai yang dikembalikan, bukan penyidik tapi penyelidik," kata Abdullah Hehamahua, menjawab JPNN.

Menurutnya, penyelidik tersebut sudah dihukum karena pelanggaran kode etik, bukan karena menerima uang. Kendati demikian, pihaknya membenarkan adanya dugaan oknum penyelidik tersebut melakukan tindak pidana (suap) yang kebenaran sedang diselidiki oleh internal KPK.

"Dugaan terjadi tindak pidana (suap) oleh yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan sehingga bersifat tertutup, jada bukan ditutup-tutupi," jelas Abdullah.

JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News