Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
Rabu, 19 September 2012 – 11:45 WIB
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) ditutup-tutupi. Menurutnya hal itu sedang diselidiki oleh internal KPK. "Dugaan terjadi tindak pidana (suap) oleh yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan sehingga bersifat tertutup, jada bukan ditutup-tutupi," jelas Abdullah.
Dia juga mengklarifikasi pegawai KPK yang dikembalikan ke institusi asalnya, yakni BPKP itu adalah penyelidik di KPK, bukan penyidik seperti pemberitaan yang berkembang. "Pegawai yang dikembalikan, bukan penyidik tapi penyelidik," kata Abdullah Hehamahua, menjawab JPNN.
Baca Juga:
Menurutnya, penyelidik tersebut sudah dihukum karena pelanggaran kode etik, bukan karena menerima uang. Kendati demikian, pihaknya membenarkan adanya dugaan oknum penyelidik tersebut melakukan tindak pidana (suap) yang kebenaran sedang diselidiki oleh internal KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya