Penyelidikan Kasus Penerimaan Suap Rp50 Miliar Tertutup
Rabu, 19 September 2012 – 11:45 WIB
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) ditutup-tutupi. Menurutnya hal itu sedang diselidiki oleh internal KPK. "Dugaan terjadi tindak pidana (suap) oleh yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan sehingga bersifat tertutup, jada bukan ditutup-tutupi," jelas Abdullah.
Dia juga mengklarifikasi pegawai KPK yang dikembalikan ke institusi asalnya, yakni BPKP itu adalah penyelidik di KPK, bukan penyidik seperti pemberitaan yang berkembang. "Pegawai yang dikembalikan, bukan penyidik tapi penyelidik," kata Abdullah Hehamahua, menjawab JPNN.
Baca Juga:
Menurutnya, penyelidik tersebut sudah dihukum karena pelanggaran kode etik, bukan karena menerima uang. Kendati demikian, pihaknya membenarkan adanya dugaan oknum penyelidik tersebut melakukan tindak pidana (suap) yang kebenaran sedang diselidiki oleh internal KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, membantah kasus penyelidik KPK yang diduga menerima uang dari pejabat
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim