Penyelidikan KNKT Terhambat
Senin, 31 Januari 2011 – 06:46 WIB
Lantas, apakah akan ada penetapan tersangka dalam tragedi kebarakan ini? KNKT tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Namun, Hermanu menjelaskan wewenang KNKT bukan untuk menetapkan tersangkat. Pihak KNKT hanya memberikan keterangan yang tepat kepada publik dan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut, KNKT mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan sarana transportasi. "Perbaikan kami hanya bersifat untuk menunjang regulasi," kata dia. Selanjutnya, regulasi tersebut harus dijalankan oleh operator transportasi. (wan)
JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tragedi kebakaran KMP Teluk Teduh II terhambat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad