Penyelidikan KNKT Terhambat
Senin, 31 Januari 2011 – 06:46 WIB

Penyelidikan KNKT Terhambat
Lantas, apakah akan ada penetapan tersangka dalam tragedi kebarakan ini? KNKT tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Namun, Hermanu menjelaskan wewenang KNKT bukan untuk menetapkan tersangkat. Pihak KNKT hanya memberikan keterangan yang tepat kepada publik dan Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya dari keterangan tersebut, KNKT mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan sarana transportasi. "Perbaikan kami hanya bersifat untuk menunjang regulasi," kata dia. Selanjutnya, regulasi tersebut harus dijalankan oleh operator transportasi. (wan)
JAKARTA - Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tragedi kebakaran KMP Teluk Teduh II terhambat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi