Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding

Divonis Mati, Penyeludup 1 Ton Sabu Pastikan Ajukan Banding
Anggota Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengawal dua dari empat tersangka penyeludup 1,6 ton sabu-sabu di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Dari bukti dan fakta persidangan, lanjutnya, sebetulnya JPU pun sudah mengakui adanya kekurangan di pra penuntutan, berkas itu ada kesalahan prosedur bahwa mereka akui yang mereka jawab di dalam pledoi replik.

"Pledoi dari kami judulnya kan hukum saja klien kami dengan proses hukum yang tidak fair. Sebab kami mengendus proses persidangan tersebut sengaja untuk menghukum mati klien kami. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kline kami. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar Taiwan. Kami minta klien kami dibebaskan karena prosesnya sudah menyalahi," ujarnya.

Sementara M Al Marsyahdan selaku kuasa hukum dari penyelundup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton hasil tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas pada Februari lalu atas nama empat terdakwa warga Cina yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, juga akan mengajukan banding.

Menurutnya jarak antara pembelaan dengan putusan itu hanya singkat, berjarak dua hari saja.

"Kami sangat meragukan putusan yang dijatuhkan majelis hakim persidangan, karena pledoi kami tak dibacakan. Kami juga belum melihat salinan putusannya. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut kami, putusan itu untuk pertimbangannya sangat jauh dari fakta persidangan," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam satu dua hari ke depan dengan kliennya nantinya seperti apa.

"Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi untuk persiapan ke tahap selanjutnya yakni banding. Kami masih memiliki waktu selama seminggu ke depan untuk mengajukan banding," terang M Al Marsyahdan mengakhiri.(gas/ska)


Tujuh penyelundup sabu-sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 yang divonis mati dan 1 divonis seumur hidup akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Batam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News