Penyeludup Manusia Asal Irak Dihukum 10 Tahun di Australia

Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia di tahun 2001.
Sayed Omeid (43 tahun) asal Erbil di Irak Utara mengaku bersalah atas tuduhan penyeludupan manusia dalam sidang bulan Maret lalu.
Ketika menjatuhkan hukuman hari Rabu (20/5/2015), Hakim Mark Herron mengatakan Omeid memainkan peran utama dalam membawa 555 orang dari Indonesia ke Christmas Island.
"Orang-orang bekerja untuk anda, dan menerima perintah dari anda," kata Hakim Herron.
Sayed Omeid dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. (ABC News)
Hakim mengatakan Omeid mengatur akomodasi, transportsi, makanan, paspor palsu dan kapal untuk membawa orang ke Australia.
"Anda membuat penumpang berada dalam kondisi tidak aman di dalam kapal yang penuh sesak dan tidak layak," kata Hakim Herron.
Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka ke Australia
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia