Penyeludup Narkoba Ditangkap di Perairan Selat Jaran
Selasa, 22 Agustus 2017 – 16:03 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus lakukan patroli dan sisir wilayah perairan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan,” tukasnya.
Pengakuan ketiga tersangka, sabu seperempat gram mereka beli seharga Rp300 ribu dari seseorang berinsial Y di Palembang. “Kami sudah tiga bulan pakai sabu agar lebih kuat bekerja dan membawa kapal,” ujar mereka. (vis/ce3)
Ditpolair Polda Sumsel tengah gencar melakukan patroli di perairan Selat Jaran akhir-akhir ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar