Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara
Minggu, 16 Desember 2018 – 03:23 WIB
"Kami beli dari warga, bahkan ada warga pada saat memberi kepada kami cukup dengan memberi uang minumnya saja," katanya. (val/mai)
Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1.3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi