Penyeludup Paruh Burung Rangkong Ditangkap di Aceh Tenggara
Minggu, 16 Desember 2018 – 03:23 WIB

Polisi mengamankan barang bukti penyeludupan paruh burung rangkong dari empat pelaku di Aceh Tenggara. Foto: rakyataceh/jpg
"Kami beli dari warga, bahkan ada warga pada saat memberi kepada kami cukup dengan memberi uang minumnya saja," katanya. (val/mai)
Kepolisian Polres Aceh Tenggara, mengamankan 1.3 kg paruh burung rangkong, dari empat pelaku penyuludupan warga Gayo Lues, di Kecamatan Babusaalam, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat