Penyeludupan 3 Orang Utan hingga Binturong Digagalkan di Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan berhasil mengagalkan penyeludupan satwa dilindungi dari Dumai, Riau. Sebanyak tujuh ekor satwa langka berhasil disita dari dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SP, 40, dan JD, 27.
Masing-masing tiga ekor orang utan, dua lainnya monyet ekor panjang, satu ekor siamang dan satu ekor binturong.
Pengungkapan kasus penyeludupan satwa langka ini pun berhasil di Dumai.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono mengatakan, penyelundupan satwa dilindungi tersebut di bawa dari Pekanbaru menuju Dumai untuk diperjualbelikan secara gelap di Malaysia.
BACA JUGA: Bara Hasibuan: PAN Siap Kawal Presiden Jokowi Memimpin Sampai 2024
"Ketujuh satwa tersebut diperkirakan untuk nilai ekonomi ditaksir Rp 1.422.000.000. Mereka hanya memikirkan ekonomi atau komersial saja tidak berpikir satwa tersebut sangat dilindungi di Indonesia," jelasnya di aula kantor BBKSDA Riau pada Rabu malam (26/6) sekira pukul 19.30 WIB.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Bea dan Cukai Dumai serta tim lainnya yang telah membantu penyelamatan. Semoga ke depan kasus penyeludupan satwa dilindungi dapat diminamalisir dengan kerjasama dan kepedulian dari berbagai pihak," terangnya.
Kini kedua pelaku akan diserahkan dari Bea Cukai ke penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau penegak hukum (Gakkum) LHK Wilayah I Sumatera, masih satu orang yaitu SP yang beralamay di Marpoyan, sementara JD tinggal di Jalan Imam Munandar.
Tim gabungan berhasil mengagalkan penyeludupan satwa dilindungi dari Dumai, Riau. Sebanyak tujuh ekor satwa langka berhasil disita dari dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SP, 40, dan JD, 27.
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD