Penyeludupan 3 Orang Utan hingga Binturong Digagalkan di Riau

Penyeludupan 3 Orang Utan hingga Binturong Digagalkan di Riau
Orang utan. Foto: JPG

Atas perbuatannya terkait kasus tindak pidana kehutanan, mereka melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 40 ayat 2. Terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"BBKSDA Riau pun nantinya akan menitipkan tiga ekor orangytan ke Pusat Konservasi Orang Utan Batu Embelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk menjalani perawatan lebih lanjut," paparnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sekjen PAN Terkait Koalisi Indonesia Adil dan Makmur

Kemudian, tiga orangutan tersebut pun katanya memiliki nama. Jelasnya, yang masih bayi bernama Diego berumur sekitar dua bulan. Sementara dua lainnya bernama Dupa dan Duma.

Meski memiliki nama, namun orang utan tersebut stres berat, begitu ucap tim medis SOCP dan tim medis dari Balai Besar KSDA Riau yang menangani. Katanya, dua orang utan yang umurnya kurang dari dua tahun masih takut dengan orang namun nafsu makannya masih bagus. Sementara bayi orang utan yang digendongnya mengalami demam dan dehidrasi ringan pada pagi hari saat penjemputan di Dumai.

Sebelumnya satwa tersebut berhasil digagalkan pada Senin, (24/6) pukul 23.00 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama, kota Dumai. Satwa dilindungi tersebut dari Pekanbaru akam dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Rimai dengan menggunakan speedboat.

Pada Selasa (25/6) Tim BBKSDA Riau - Resort Dumai melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya untuk penanganan lebih lanjut terkait penyelundupan satwa. (*3)


Tim gabungan berhasil mengagalkan penyeludupan satwa dilindungi dari Dumai, Riau. Sebanyak tujuh ekor satwa langka berhasil disita dari dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SP, 40, dan JD, 27.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News