Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi
"Perekor bibit lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp 5,7 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina, R Rudi Barmara, menyebutkan, biasanya bibit lobster ini dibawa ke Vietnam. Ini juga yang membuat Vietnam menjadi pengekspor lobster terbesar di Dunia.
"Padahal benih Lobster tersebut berasa dari Indonesia," jelas R Rudi Barmara.
Menurutnya, kebijakan pelarangan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia bertujuan menjaga kelestarian lobster di laut Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)
Sedikitnya 38.325 bibit lobster berikut tiga tersangka penyeludupan turut diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA