Penyeludupan Manusia Berkedok Pengungsi Rohingnya Terbongkar
Kemudian enam orang itu masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Di Dumai, keenam orang itu diterima Mohammad Yamin Arif. Lalu dibawa ke Jakarta dan diterima oleh Heri Sastra Firdaus.
Lalu, Herri mengatur perjalanan berikutnya menuju pelabuhan Tanjungpriok dan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara hingga ke Jayapura dengan kapal laut.
"Selama di Jayapura mereka tinggal di masjid kampung dan mengaku sebagai etnis Rohingya, sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka,” urai Herry.
Bahkan, Ketua RT setempat juga ikut membantu memesankan tiket ke Merauke dengan menyertakan surat keterangan pengungsi Rohingnya.
Namun ternyata, enam WNA itu bukanlah etnis Rohingya, melainkan warga Bangladesh yang ingin masuk secara ilegal ke Australia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal Penyeludupan Manusia Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Para tersangka juga telah diserahkan ke pihak imigrasi bersama para korban. (mg1/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyeludupan enam warga negara Bangladesh berkedok pengungsi Rohingnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 43 WN Bangladesh dan 10 PMI ke Malaysia
- Tak Bisa Jawab Pertanyaan, 4 WN Bangladesh Digelandang ke Kantor Imigrasi Selatpanjang
- WN Bangladesh Ini Mengurus Paspor Pakai KK dan KTP RI, saat Dicek, Alamak
- Bareskrim Polri Bekuk Tiga WNI Penyelundup 120 WN Sri Lanka ke Prancis