Penyeludupan Narkoba Rp16 Miliar Digagalkan
Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:11 WIB
SEMARANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, mendapat "tangkapan besar". Sabtu lalu (13/10), mereka menangkap seorang kurir narkoba beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan heroin seberat 7,74 kilogram. Barang haram itu bernilai sekitar Rp 16 miliar.
Sang kurir adalah Rosalinda Sinaga, 37, asal Medan, Sumatera Utara. Dia terbang dari Kuala Lumpur (KL), Malaysia, dengan pesawat AirAsia menuju Bandara Ahmad Yani. Pesawat tersebut mendarat di Semarang pukul 17.30.
Rosalinda membawa empat paket narkoba yang dimasukkan dalam dua koper. Yakni, dua paket heroin seberat 4.500 gram dan dua paket sabu-sabu 3.240 gram. Informasi penyelundupan barang haram tersebut diketahui dari laporan intelijen yang diterima Customs Narcotic Team (CNT) Kanwil Bea dan Cukai Jateng- Jogjakarta.
Jawa Pos Radar Semarang melaporkan, setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari bea dan cukai, Badan Narkotika Provinsi Jateng, serta Polda Jateng langsung bersiaga. Terkait dengan laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan menerjunkan petugas untuk menunggu kedatangan tersangka yang naik pesawat AirAsia.
SEMARANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, mendapat "tangkapan besar". Sabtu lalu (13/10), mereka menangkap
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya