Penyeludupan Narkoba Rp16 Miliar Digagalkan

Penyeludupan Narkoba Rp16 Miliar Digagalkan
Penyeludupan Narkoba Rp16 Miliar Digagalkan
SEMARANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, mendapat "tangkapan besar". Sabtu lalu (13/10), mereka menangkap seorang kurir narkoba beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan heroin seberat 7,74 kilogram. Barang haram itu bernilai sekitar Rp 16 miliar.

Sang kurir adalah Rosalinda Sinaga, 37, asal Medan, Sumatera Utara. Dia terbang dari Kuala Lumpur (KL), Malaysia, dengan pesawat AirAsia menuju Bandara Ahmad Yani. Pesawat tersebut mendarat di Semarang pukul 17.30.

Rosalinda membawa empat paket narkoba yang dimasukkan dalam dua koper. Yakni, dua paket heroin seberat 4.500 gram dan dua paket sabu-sabu 3.240 gram.  Informasi penyelundupan barang haram tersebut diketahui dari laporan intelijen yang diterima Customs Narcotic Team (CNT) Kanwil Bea dan Cukai Jateng- Jogjakarta.

 

Jawa Pos Radar Semarang melaporkan, setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari bea dan cukai, Badan Narkotika Provinsi Jateng, serta Polda Jateng langsung bersiaga.  Terkait dengan laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan menerjunkan petugas untuk menunggu kedatangan tersangka yang naik pesawat AirAsia.

SEMARANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, mendapat "tangkapan besar". Sabtu lalu (13/10), mereka menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News