Penyelundup 2,5 Kg Heroin Batal Dieksekusi Mati di Surabaya
Sementara itu, Polda Jatim menyatakan siap membantu pelaksanaan eksekusi tersebut. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono menuturkan, persiapan itu terkait dengan pengawalan maupun regu tembak.
"Tim eksekutornya dari Brimob," ungkapnya. Meski begitu, polda masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai lokasi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Termasuk soal pengamanan pemindahan terpidana. Nantinya, ada pengawalan melekat serta pengawalan depan dan belakang. Rute yang akan dilalui terpidana mati itu juga dikondisikan sehingga pemindahan bisa berjalan lancar. Pengawalan tersebut meliputi Brimob, Sabhara, intelijen, dan lalu lintas.
Sebagaimana diberitakan, Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena membawa 5,2 kilogram heroin. PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Hakim di tingkat banding merevisinya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, hakim agung menaikkan hukuman menjadi pidana mati. Sementara itu, peninjauan kembali yang diajukan Raheem ditolak. Grasi pun ditolak Presiden. (eko/c20/git)
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mendapat kepastian tentang tempat eksekusi Raheem Agbaje. Terpidana mati kasus penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai