Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja
Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.
“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," kata politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, itu.
Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika.
Menurutnya, Komisi III DPR RI bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata dia.
Komisi III akan segera mengajak kepala Bareskrim Polri, kepala BNN, dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.
"Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap apabila dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, PT Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry bereaksi tegas menyikapi keringanan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara