Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja
Senin, 28 Juni 2021 – 15:14 WIB
Tindak pidana penyelundupan sabu-sabut ini sebelumnya digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 silam.
Adapun para terdakwa sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Usai banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi III DPR Herman Herry bereaksi tegas menyikapi keringanan hukuman yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara