Penyelundup 'Barang Haram' Berhadiah Motor Diancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 06 Desember 2015 – 10:09 WIB
Sebelumnya petugas Bea dan Cukai Mataram menggagalkan upaya Ali, 18 September 2015, di BIL sekitar pukul 19.26 Wita. Dari koper tersangka disita 2,772,10 gram sabu.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Berkas M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan