Penyelundup 'Barang Haram' Berhadiah Motor Diancam Penjara Seumur Hidup
Minggu, 06 Desember 2015 – 10:09 WIB

M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteruskan ke tahap penuntutan (Pengadilan), kemarin. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com
Sebelumnya petugas Bea dan Cukai Mataram menggagalkan upaya Ali, 18 September 2015, di BIL sekitar pukul 19.26 Wita. Dari koper tersangka disita 2,772,10 gram sabu.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Berkas M Ali, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dinyatakan lengkap. Penyidik Polda telah menyerahkan barang bukti dan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru