Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi

Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Jonny Abbas yang sebelumnya divonis 22 bulan penjara.

"Saat ini kami masih dalam proses menunggu kabar apakah kasasi yang dilayangkan sudah diterima apa belum. Kan waktunya 14 hari," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Trimo di Jakarta, Minggu (17/7).

Dia mengakui soal pembebasan Jonny Abbas dan melayangkan kasasi. "Tunggu arahan dari Pengadilan Tinggi, sudah terima apa belum baru kita konsep lagi langkah selanjutnya, jadi sekarang masih menunggu," lanjutnya.

Dikabarkan, Rabu pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas. Menurut Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi,  pengadilan memerintahkan membebaskan terdakwa atau dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News