Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Senin, 18 Juli 2011 – 08:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Jonny Abbas yang sebelumnya divonis 22 bulan penjara. Dikabarkan, Rabu pekan lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Jonny Abbas. Menurut Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi, pengadilan memerintahkan membebaskan terdakwa atau dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
"Saat ini kami masih dalam proses menunggu kabar apakah kasasi yang dilayangkan sudah diterima apa belum. Kan waktunya 14 hari," kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, Trimo di Jakarta, Minggu (17/7).
Baca Juga:
Dia mengakui soal pembebasan Jonny Abbas dan melayangkan kasasi. "Tunggu arahan dari Pengadilan Tinggi, sudah terima apa belum baru kita konsep lagi langkah selanjutnya, jadi sekarang masih menunggu," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS