Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi

Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. Menurut Celine, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP.

Putusan itu kemudian dirasa janggal. Sebab,  pada  14 April lalu, dalam persidangan pertama, Direktur PT Prolink Logistic Indonesia itu telah terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Dia dinyatakan melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca alias Pardin.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten pernah mengatakan Johnny secara sah terbukti menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan USD 170 ribu kepada Johnny untuk mengurus pengembalian 30 kontainer itu.

Tidak hanya itu, soal dugaan kuat terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan juga telah diperkuat oleh hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu. Gelar perkara bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku.  Dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar dua jam itu, para penyidik menyampaikan keterangan soal proses yang telah mereka lakukan. Akhirnya disimpulkan proses hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News