Penyelundup BB Divonis 22 Bulan, JPU Kasasi
Senin, 18 Juli 2011 – 08:24 WIB
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer yang berisi Blackberry. (vit)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras (miras) akan menempuh upaya kasasi atas putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS