Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui
Sabtu, 09 September 2017 – 06:58 WIB

Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015," tegas Rudy.
Mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menjadi DPO sejak 19 September 2016 lalu.(gat)
Maung Maung Tin alias Sidiq, warga negara Myanwar ditangkap sebagai tersangka penyelundupan 25 imigran gelap asal Timur Tengah pada 21 Agustus lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi