Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui
Sabtu, 09 September 2017 – 06:58 WIB
“Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015," tegas Rudy.
Mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menjadi DPO sejak 19 September 2016 lalu.(gat)
Maung Maung Tin alias Sidiq, warga negara Myanwar ditangkap sebagai tersangka penyelundupan 25 imigran gelap asal Timur Tengah pada 21 Agustus lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa