Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui

Penyelundup Imigran ke Australia Akan Dijerat 15 Tahun Bui
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kapal yang ditumpangi para imigran itu akhirnya terdampar di perairan Tablolong pada 1 Agustus 2015," tegas Rudy.

Mengenai pasal yang disangkakan ke tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka Maung Maung Tin alias Sidiq menjadi DPO sejak 19 September 2016 lalu.(gat)


Maung Maung Tin alias Sidiq, warga negara Myanwar ditangkap sebagai tersangka penyelundupan 25 imigran gelap asal Timur Tengah pada 21 Agustus lalu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News