Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Maythem Radhi. (News Video)

Sebelumnya, Maythem , yang sekarang berusia 46 tahun, mengatakan tidak bersalah atas tuduhan mengorganisir masuknya warga asing ke Australia.

Pengacaranya mengatakan tindakan kliennya tidak menunjukkan "niat langsung" untuk mempermudah masuknya para korban ke Australia.

"Yang dilakukannya tidak menimbulkan perbedaan sama sekali," kata Mark McCarthy.

Setelah mendengar keterangan saksi, termasuk penumpang yang berhasil selamat dari kapal, juri menyatakan Maythem bersalah Rabu kemarin (26/10).

'Dia tahu kapal itu tidak layak jalan'

Menurut jaksa penuntut Chris Sanahan, motivasi Maythem  dalam melakukan tindakannya adalah untuk mendapat keuntungan ekonomi.

Jaksa mengatakan meski tidak dihukum karena banyaknya korban yang meninggal, Maythem  tidak berusaha menghentikan orang untuk menaiki kapal meski tahu jika kapal akan penuh sesak dengan penumpang.

"Dia sadar betul bahwa kapal tersebut tidak layak jalan," katanya.

Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.

Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News