Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Maythem Radhi. (News Video)

Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".

Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya "masih sangat muda ketika peristiwa terjadi" dan juga "bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan", sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.

"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.

Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.

Hakim setuju jika Maythem  bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.

"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.

"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia."

Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi di tahun 2008.

Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News