Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:58 WIB

Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Maythem Radhi. (News Video)
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News
Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi