Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Maythem Radhi. (News Video)

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News


Seorang pria asal Irak yang membantu menyelundupkan manusia dari Indonesia ke Australia 21 tahun lalu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News