Penyelundup Sabu Asal Malaysia Ditangkap
Sindikat Dikendalikan WNI Residivis Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Alhasil, empat tersangka beserta empat kilogram barang laknat jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas.
Dua tersangka yang diduga kurir yakni Yeoh Yoke Theng, dan Koay Kheng Chuan merupakan Warga Negara Malaysia. Keduanya diringkus di Hotel Permata Indah II Teluk Gong, Jalan Kampung Gusti Raya Blok L nomor 1, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/4).
Sedangkan satu tersangka lain yakni Tandean alias Hasan, Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai kurir ditangkap di kosannya di kawasan Teluk Gong, Jakut. Sedangkan seorang WNI lainnya, Bung Hua Jung alias Ayung ditangkap di Bandung, Jawa Barat, tadi malam.
"Jadi, sindikat ini kita tengarai sudah sering melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang residivis narkoba berinisial Ay. Kurir yang digunakannya berasal dari Malaysia," kata Arman di Jakarta, Jumat (11/4). "Ini sindikat internasional asal Hongkong, Malaysia dan Indonesia," kata jenderal bintang satu ini.
Dua WN Malaysia ini terbang dari Hong Kong menuju Indonesia di Jakarta, menumpang pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 pada 10 April 2014. "Kedua tersangka WN Malaysia ini membawa sabu-sabu empat kilogram," kata Arman.
Untuk mengelabui petugas narkoba itu dililitkan di paha dalam atau dikenal dengan istilah body wrapping. Kemudian diikat dengan lakban dan ditutup dengan alat semacam deker.
Tiba di Jakarta, keduanya janjian dengan Hasan di Hotel Pertama Teluk Gong. "Setelah tiba di hotel keduanya membuka kemasan sabu di badan lalu menyerahkan ke kurir (Hasan)," ujar Arman.
Tandean merupakan kurir yang diperintahkan Ayung. Sesaat setelah bertransaksi polisi pun berhasil meringkus mereka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kalau tak diendus polisi, dua WN Malaysia ini rencananya kembali ke Penang, 13 April 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground