Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 15 Juni 2023 – 16:15 WIB

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas kepolisian. (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang penyelundup sabu-sabu antarpulau ditangkap Polda Kepri. Pelaku sempat ingin kabur dengan cara melompat ke laut. Terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi