Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB

Seorang pria penyelundup sabu-sabu di tapal batas RI-Malaysia diringkus petugas tim gabungan dari Bea Cukai Entikong, Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar pada Rabu (8/5). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Atas penyelundupan sabu-sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sinergi Bea Cukai Entikong bersama aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu senantiasa menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang tentu akan memberi dampak buruk bagi generasi bangsa," tegas Setiawan. (mrk/jpnn)
Seorang pria penyelundup sabu-sabu di tapal batas RI-Malaysia diringkus petugas tim gabungan dari Bea Cukai Entikong, Polda Kalbar, dan BNNP Kalbar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura