Penyelundup Setengah Kilogram Sabu-Sabu dari Batam Ditangkap di Lombok
jpnn.com, MATARAM - Seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diringkus jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan, pria terduga otak penyelundupan ini berinisial HJ, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari hasil penyelidikan, HJ yang kami duga sebagai penghubung transaksi pembelian sabu-sabu di Batam. Dia yang mengatur periode pengiriman sabu-sabu ke pemesan di Lombok," kata Helmi.
Terungkapnya peran HJ, jelasnya, bagian dari tindak lanjut hasil interogasi kedua kurir yang tertangkap membawa barang haram tersebut dalam dubur mereka dari Batam.
Kedua kurir tersebut berinisial berinisial MY (23) dan ZA (20), warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Mereka diringkus ketika keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (21/5) dini hari.
Selain HJ, lanjutnya, kepolisian turut menangkap HA, anak buah HJ yang rencananya akan menerima secara estafet sabu dari kedua kurir di Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi setelah terima barang dari mereka (MY dan ZA) di Lombok Timur, HA rencananya akan mengantarkan sabu ke Pulau Sumbawa," ujarnya.
Ia mengatakan status kedua pelaku tambahan dalam kasus ini, yakni HJ dan HA telah diamankan di Mapolda NTB. Pemeriksaannya masih terus berjalan.
Seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diringkus jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Kendaraan-Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Lombok Timur
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri