Penyelundup Shabu Dituntut 19 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2010 – 08:24 WIB
TANGERANG-Tiga warga negara (WN) Iran yang mencoba menyelundupkan 800 gram sabu-sabu (SS) dituntut masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/6) kemarin. Selain itu, ketiga terdakwa juga didenda Rp 3 miliar. Ketiga terdakwa adalah Muhamad Reza Nezafat, 24; Mahnaz Sadar Kaheh, 34, dan Shazdeh Moradiojagh, 30. Riyadi juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat ketiganya ke tanah air dengan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) rute Malaysia-Jakarta pada 19 Oktober 2009 pukul 15.45. Ketiganya tiba di Terminal Kedatangan 2 D, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan langsung dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi dalam amar tuntutannya dihadapan ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan 1. ”Karena terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika,” terang Riyadi.
Sebelum menuntut para terdakwa, kata Riyadi juga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Seperti yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan progam pemerintah RI yang sedang giat-giatnya memerangi dan memberantas narkotika dan perbuatan terdakwa dilakukan secara lintas negara. Sedangkan yang meringankan para terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.
Baca Juga:
TANGERANG-Tiga warga negara (WN) Iran yang mencoba menyelundupkan 800 gram sabu-sabu (SS) dituntut masing-masing 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka