Penyelundup Sirip Hiu Dibui 2 Tahun
jpnn.com - SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu Soeparli Djoko.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo dalam sidang di Ruang Cakra PN Surabaya kemarin (7/11).
Menurut hakim, terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Kepabeanan.
''Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta atau diganti hukuman penjara satu bulan," ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Ni Made Sri Astri Utami meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa 4.878 kg sirip hiu akan dimusnahkan.
Djoko menyatakan menerima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding.
Namun, hal berbeda diungkapkan jaksa. Made mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak