Penyelundup Sirip Hiu Dibui 2 Tahun

Penyelundup Sirip Hiu Dibui 2 Tahun
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

''Masih pikir-pikir karena seharusnya putusannya lebih maksimal," ujar Made. (aji/c7/fal/flo/jpnn)

 


SURABAYA--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta terhadap terdakwa penyelundupan sirip hiu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News